Halaman

blog-indonesia.com

Rabu, 26 Agustus 2009

HUKUM ZIARAH KUBUR

Ziarah ke makam orang muslim bagi kaum laki-laki hukumnya sunnah, terlebih lagi pada hari-hari tertentu dan pada orang tertentu. Sedangkan bagi kaum wanita hukumnya makruh, kecuali ziarah ke makam Rosululloh SAW, makam para Nabi, para wali dan makamnya orang-orang sholih, maka hukumnya sunnah. Rosululloh SAW bersabda : "Aku (dahulu) melarang kalian untuk berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah, karna sesungguhnya ziarah kubur dapat mengingatkan kalian akan kehidupan akhirat".



Waktu yg lebih utama untuk melakukan ziarah adalah pada hari kamis sore, malam jum'at, hari jum'at sampai sabtu pagi, hari raya idul fithri dan hari raya idul adha. (tanwir)




HIKMAH ZIARAH KUBUR




sesungguhnya kehidupan di alam kubur merupakan permulaan dari kehidupan akhirat. Jika selamat, maka kehidupan selanjutnya lebih mudah dan lebih indah. Begitu juga sebaliknya, jika sengsara maka kehidupan selanjutnya akan lebih sulit dan lebih susah. (Ihya' Ulumuddin)




Al allamah Syaikh Jamaluddin bin Muhammad al-Qosimi dalam kitab Mauidzoh al Mu'minin menyebutkan tiga hikmah di balik anjuran untuk berziarah kubur:




1. Berdoa untuk arwahnya orang yg diziarahi, dan kaum muslimin pada umumnya agar mendapat ampunan dan selamat dari siksa kubur.



2. Introspeksi dan muhasabah. Ziarah dapat menjadi sarana untuk berintrospeksi, bahwa semua yg hidup akan mati, pindah ke alam barzakh, mendapat nikmat atau siksa kubur, apakah kita sudah siap? Apakah amal kebaikan kita sudah cukup untuk perjalanan panjang yg tak akan pernah kembali tsbt?? Hatim al-A'shom berkata, barang siapa melewati pemakaman kemudian tidak berfikir dan tidak berdoa, maka dia telah berhianat pada dirinya dan para arwah di makam tersebut.



3. Hati menjadi lembut. Ziarah kubur dapat mengingatkan pada kematian dan mengingat kehidupan akhirat, dan akan menjadikan seseorang zuhud di dunia, hati menjadi peka untuk mempersiapkan kehidupan setelah kematian.




Selain bermanfaat untuk arwah orang yg diziarahi, ziarah kubur juga bermanfaat untuk orang yg berziarah. Dalam kitab I'anah at-Tholibin juz 2 hal 142 disebutkan beberapa fadhilahnya ziarah kubur. "Barang siapa setiap jum'at berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya, maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dimasukkan golongan anak yg berbakti pada kedua orang tuanya. (diriwayatkan Al-Hakim)
.




Tradisi Islam yg sudah berlangsung sejak generasi sahabat Nabi SAW tentang membacakan ayat-ayat Al-Qur'an di dengan tujuan menghadiahkan pahalanya kepada yg telah meninggal juga di uraikan sangat gamblang oleh Syaikh Ibn al-Qayyim dalam kitabnya al-Ruh halaman 33, "Telah disebutkan dari kelompok ulama salaf bahwa mereka berwasiat agar dibacakan al-Qur'an di kuburan mereka setelah dimakamkan. Abdulhaqq berkata, diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar memerintahkan untuk dibacakan surah al-Baqarah di kuburannya. Al-Imam Ahmad bin Hanbal pada mulanya mengingkari hal itu, karena belum mendengar informasi dari ulama salaf, namun kemudian ia menyetujuinya. Al-Khallal berkata dlm kitab al-Jami': "Dari Abdurrahman bin al-A'la bin al-Lajlaj dari ayahnya, berkata: "Ayahku berkata: "Apabila aku meninggal, letakkanlah aku dalam liang dan ucapkan, "Bismillah wa 'ala sunnati rasulullah", letakan tanah di atasku, bacakan permulaan dan penutup surah al-Baqarah di kepalaku, karena aku mendengar Abdullah bin Umar mengatakan demikian. Al-Khallal berkata, al-Hasan bin Ahmad al-Warraq telah bercerita kepadaku, Ali bin Musa al-Haddad telah bercerita - dan seorang yg jujur, Ali bin Musa berkata: "Aku bersama Ahmad bin Hanbal dan Muhammad bin Qudamah al-Jauhari mengiringi janazah, setelah ia di kebumikan, lalu ada seorang buta duduk disisi kuburannya membaca al-Qur'an. Lalu Ahmad bin Hanbal berkata kepadanya: "Hai ki sanak, membaca al-Qur'an di kuburan itu bid'ah", setelah keduanya keluar dari kuburan, Muhammad bin Qudamah berkata kepada Ahmad bin Hanbal : "Wahai Abu Abdillah, bagaimana pendapatmu tentang Mubasyir al-Halabi?", Ahmad menjawab: "Dapat dipercaya." Muhammad bin Qudamah bertanya lagi: "Kamu memiliki haditsnya?" Ahmad bin Hanbal menjawab: "Ya." Muhammad bin Qudamah berkata: "Mubasyir telah bercerita kepadaku, dari Abdurrahman bin al-A'la bin al-Lajlaj dari ayahnya yg berwasiat apabila ia nanti dikebumikan, hendaknya dibacakan permulaan dan penutup surah al-Baqarah disisi kepalanya dan ia berkata, bahwa Ibni Umar berpesan demikian." Lalu Ahmad bin Hanbal berkata kepadanya: "Kembalilah ke kuburan, katakanlah kepada si buta itu agar terus membaca al-Qur'an disisi kuburannya".
Al-Khallal juga menyebutkan dari al-Sya'bi - Ulama tabi'in - berkata : "Kaum Anshar apabila di kalangan mereka ada keluarga yg meninggal, maka mereka sering mendatangi kuburannya membacakan al-Qur'an di sisinya".




Dari penjelasan Ibn al-Qayyim di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa beribadah membaca al-Qur'an dikuburan kaum Muslimin termasuk tradisi yg berlangsung sejak generasi salaf yg saleh, yaitu generasi sahabat Nabi SAW yg tentunya lebih mengetahui ajaran Islam daripada kita.
**soulsick**

Tidak ada komentar:

Posting Komentar